Tanggapi Kontras, Prof. Laode H : Jangan Sebar Fitnah Yang Lebih Kejam Dari Eksekusi Mati Itu Sendiri

laode_husen

tribratanewspolreslutim.com – Pernyataan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar yang menyebutkan ada keterlibatan lembaga tinggi negara seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Mabes Polri dalam peredaran narkoba Freddy Budiman menuai polemik.

Dalam pernyataannya, Haris Azhar mengatakan pada 2014 dirinya pernah bertemu Freddy Budiman dan sempat bercerita banyak soal adanya keterlibatan oknum polisi dan oknum BNN dalam peredaran narkoba di Indonesia.
Dikutip dari beberapa media dalam menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Agus Riyanto mengatakan pihaknya sulit menelisik kebenaran tuduhan ini karena terpidana sudah dieksekusi dan tidak ada informasi apa pun terkait nama-nama penerima uang.
Informasi seperti ini harusnya disampaikan kepada pihak yang berkompeten termasuk Polri supaya bisa segera kita tindaklanjuti dan telusuri. Jika sekarang baru muncul sementara mereka yang terkait sudah meninggal.
Kabag Humas BNN juga mengatakan”Situ percaya, orang dia (Haris Azhar) enggak nyebut siapa orangnya. Harusnya nyebut siapanya, sebutkan aja, nggak apa-apa, lebih enak malahan kita itu. Tapi itu enggak disebut sama sekali‎,” ujar Kabag Humas BNN, Jumat (29/7/2016).
Sebagian meragukan kesaksian itu. “Kalau benar mana bukti-bukti otentiknya? Sebutkan nama oknum-oknum pelaku dan penerima dana tersebut. Kalau hanya sekedar tulisan siapapun bisa menulis dan klaim,” ungkap salah seorang mayarakat yang tak mau di sebut namanya.
Sementara itu Guru Besar Fakultas ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Profesor Laode Husain dalam pesan singkatnya, Sabtu (30/07/2016) mengatakan,”Seharusnya pernyataan Haris Ashar  itu, dipublis sebelum eksekusi mati, dan menyebut oknum yang dimaksud dan terlibat, jangan menyerang institusi, jangan menyebar fitnah yang lebih kejam dari eksekusi  mati itu sendiri,“ tegas Pak Laode,
Lebih lanjut Pakar Hukum UMI ini menjelaskan, meski demikian Polri bisa menindak lanjuti  info tersebut, sebagai bagian dari upaya memperkuat instiusi. (tfk)
Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *