tribratabnewspolreslutimcom – Makassar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menggelar press release pengungkapan kasus aksi teror yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Selayar menjelang tahun baru, Rabu (4/1/16).
Peristiwa itu terjadi saat operator Bag Humas Pemkab Kepulauan Selayar Murah Kurniadi mendapat email dari seseorang dengan akun [email protected] yang berisikan ancaman dan teror.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 12.00 Wita.
Usai menerima email teror tersebut saudara Murah Kurniadi langsung melaporkannya ke Mapolres Kepulauan Selayar,” ujar Dicky didampingi Kapolres Selayar Akbp Edi S. Tarigan saat press release di ruang Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Ancaman itu berisi “Bahwa dalam rangka menciptakan negara Islam, kami bagian dari pengikut (Salim Mubarok) telah melakukan sebagian kegiatan, salah satunya menyebar luaskan (Agama Islam) yang kami harapkan disini untuk pihak Kepolisian dan TNI jangan menghalangi jalan kami ketika kami berdakwah di jalan Allah SWT dan untuk malam tahun baru ini kami melepaskan kembali beberapa intelijen, seperti hasil laporan yang kami dapat pada malam natal kemarin bahwa pihak Kepolisian menghalangi jalan jihad yang akan kami lakukan pada Gereja Pasar Lama dan Gereja samping Lapangan Pemuda Benteng, sekali lagi Kepolisian menghalangi kami untuk berjihad di jalan Allah SWT maka sasaran kami arahkan kepada siapapun yang menghalangi kami termasuk Pemkab Selayar, (selanjutnya ia mengutip ayat Al Quran) artinya “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir disekitar kamu itu dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (QS. At Taubah : 123).
Selain itu ia juga mengirim email ke Pemkab Selayar, akun [email protected] ini juga memberikan teror melalu media sosial facebook.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial NRS (24) warga Jl. Patta Tejora Benteng, Kab. Selayar, ia ditangkap Selasa (3/1/17) kemarin di Kantornya BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Selayar Jl. Sudirman.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa ia menyebarkan tulisan teror tersebut hanya karena iseng. Dari pelaku petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya 2 unit hp, 1 PC komputer, 1 monitor dan sebuah mouse.
Karena perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar Rupiah. (tbn)