Polres Luwu Timur Amankan Pelaku Pengrusakan Lahan Kontrak Karya PT.Vale

Jitribratanewspolreslutim.com – Malili, Pendudukan serta perambahan tanpa ijin pada lahan kontrak karya milik PT.Vale Indonesia kembali terjadi. Kali ini terjadi di Dusun Lampia Desa Harapan Kec. Malili. Lahan kontrak karya yang telah dirambah seluas ± 70 Ha. Masyarakat yang melakukan perambahan merupakan mayoritas penduduk dari Kab. Luwu Utara yang rencananya akan dikelola untuk perkebunan.

Lahan Yang Telah Dirusak
Lahan Yang Telah Dirusak

Pada hari Sabtu (25/3/17) Perosnil Polres Luwu Timur bersama Security PT.Vale yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Luwu Timur Kompol Muh. Rifai melakukan penertiban aktivitas perambahan lahan tersebut. Sebanyak 11 orang diamankan bersama barang bukti berupa 10 unit chainsaw, 7 unit sepeda motor, 1 unit genset dan beberapa perkakas perkebunan. Kesebelas orang yg diamankan masing-masing adalah YU, IR, SL, LB, IW, SR, NM, KB, NR, AR dan WD. Sebagian dari masyarakat yang melakukan perambahan adalah mantan karyawan PT.Nusdeko Jaya Abadi

Seperti diketahui bahwa lahan ini sebelum masuk lahan kontrak karya PT. Vale Indonesia merupakan area penggunaan lain (APL) yang dikelola oleh PT. Nusdeko Jaya Abadi dari tahun 1974 sampai tahun 1998 untuk perkebunan kakao. Pada tahun 2007 lahan tersebut bersertifikat masuk sebagai lahan kontrak karya PT.Inco (sekarang: PT. Vale Indonesia) sampai tahun 2032. Lahan tersebut telah dihijaukan kembali oleh PT. Inco pada tahun 2007.

“Kesebelas pelaku perambahan yang telah diamankan kini berstatus sebagai tersangka, mereka melanggar pasal 170 ayat 1 sub pasal 406 jo pasal 55 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama, mereka kami amankan di mapolres Luwu Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah” ujar Iptu Akbar selaku Kasat Reskrim saat kami wawancarai sore tadi.

Penulis: Taufik_ DreGd
Publish: Ismail Arianto

Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *