OTT Pungli di PTPN XIV PKS Burau Naik Ke Tahap Penyidikan

tribratanewspolreslutim.com – Malili, Menindak lanjuti keluhan dari masyarakat tentang adanya praktek pungli oleh oknum staf PTPN XIV PKS Burau terhadap harga jual TBS (tandan buah segar) petani plasma, maka pada hari Jumat (24/03/17) lalu tim Satgas Saber Pungli Kab. Luwu Timur berhasil melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pungli pemotongan harga TBS  atau buah milik petani. Pungli yang dilakukan oleh oknum staff PTPN XIV PKS Burau berupa pemotongan sebesar Rp. 50.000 setiap transaksi pembayaran harga TBS petani plasma yang berdalih untuk biaya administrasi.

Gelar perkara OTT Pungli PTPN XIV PKS Burau
Gelar perkara OTT Pungli PTPN XIV PKS Burau

Pemungutan Rp.50.000/ transaksi diduga dilakukan oleh KA (bendahara), RU (staf bendahara) dan MA (asisten keuangan). Dari RU dan MA di amankan uang tunai sebesar Rp.40.000.000 yang diduga hasil pungli dari pembayaran harga TBS petani plasma.

Pada hari Senin (27/3/17) sekitar pukul 21.00 wita penyidik Polres Luwu Timur dipimpin langsung oleh Waka Polres Luwu Timur Kompol Armin Anwar melakukan gelar perkara atas kasus ini, dan disimpulkan bahwa kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi terhadap saksi-saksi untuk menentukan tersangka pada kasus ini, dan hasil gelar perkara tadi kami menemukan adanya pelanggaran pasal 12 e dan 12 i undang – undang no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana” ujar Kasat Reskrim IPTU Akbar pada saat kami wawancarai usai pelaksanaan gelar perkara petang tadi.

Penulis: Taufik_DreGd

Publish : Ismail Arianto

Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *