Kalaena, Tribratanespolreslutim.com.- Sudah menjadi Tugas dan Tanggung Jawab seorang Petugas Bhabinkamtibmas untuk melakukan Tugas Pengamanan dan Pengawalan apabila di wilayah kerjanya ada warga yang Meninggal Dunia dan kemudian dimakamkan di Desa tempat Bhabinkamtibmas bertugas , hal ini sejalan dengan Perintah dan Tauladan yang telah dicanangkan Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono , Polisi Wajib Mendekatkan diri dengan Masyarakat , yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perintah Kapolres Luwu Timur Akbp Leonardo Panji Wahyudi kepada Jajarannya agar setiap anggota Polri termasuk petugas Bhabinkamtibmas wajib melakukan pengawalan Jenazah di Wilayah kerjanya masing masing .
Sejalan dengan hal itu maka untuk kesekian kalinya Bhabinkamtibmas Desa Mekar Sari Kec. Kalaena Bripka Aris pada hari Rabu (20/12) menghadiri sekaligus melakukan Pengawalan Jenazah dari rumah duka menuju ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) dalam acara penguburan adat etnis Bali ( Ngaben).
“ Itulah salah satu Bentuk pelayanan Polri” , Ujar Aris saat memberikan penjelasannya kepada Kontributor Tribratanews disela sela kesibukannya mengatur arus Lalu lintas yang akan dilalui oleh iring iringan warga yang turut mengantarkan Jenazah untuk dimakamkan secara adat Bali “ Ngaben “ ( Yusmal /JR ) .